Alasannya, sekarang ini masih dalam situasi pandemi. Selain itu, menyangkut waktu karena terbatasnya untuk melakukan pengujian terhadap sistem ketatanegaraan. Karena itu, PKS menolak amandemen UUD 1945, karena belum perlu dan belum ada kepentingan yang relevan sekarang ini.
"UUD 1945 sifatnya tidak boleh mudah untuk diubah - ubah karena kalau mudah diubah kasihan rakyat, mau dibawa kemana negara ini," terang Bukhori.
Ia menegaskan UUD 1945 memang bukan kitab suci dan bisa diamandemen. Tetapi bagaimana pun, UUD 1945 itu adalah kebenaran politik meskipun tidak mutlak dan untuk mengubahnya kebenaran politik tersebut harus dilihat fatsum politik.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan bahwa UUD 1945 bukan kitab suci, sehingga bukan hal tabu jika ada amandemen untuk melakukan penyempurnaan. Sebabnya, konstitusi akan terus berkembang menyesuaikan kebutuhan zaman. (johara)