Kasus Suap SPTP Pasar Kranggot, Kejari Cilegon Belum Tetapkan Tersangka Pemberi Suap

Minggu 22 Agu 2021, 03:46 WIB
Muhammad Ansari: Kejari masih melakukan penyelidikan dan fokus terhadap penerima suap yang merupakan pejabat daerah. (Foto/kejaricilegon)

Muhammad Ansari: Kejari masih melakukan penyelidikan dan fokus terhadap penerima suap yang merupakan pejabat daerah. (Foto/kejaricilegon)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap untuk penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Kranggot Baru.

Meski telah melakukan penahanan, namun sejauh ini penyidik Kejari masih belum menyebutkan nama pihak yang telah memberikan suap.

Alasannya, Kejari masih melakukan penyelidikan dan fokus terhadap penerima suap yang merupakan pejabat daerah.

"Kita fokus dulu pada siapa sih penerima disini. Karena apa yang kita lihat dari pengembangan penyidikan ini ada seorang pegawai negeri yang harus memberikan contoh kepada masyarakat, malah dia yang melakukan tindak pidana korupsi," ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon Muhammad Ansari saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan Ansari, sejauh ini penyidik Kejari sudah memeriksa 15 orang sebagai saksi.

Kejari Cilegon masih terus menggali keterangan tentang kasus tersebut.

"Untuk minggu depan kita siapkan panggilan panggilan kepada saksi. Nah dari pemeriksan nanti, akan diketahui tersangka lainnya," pungkasnya.

Terpisah, praktisi Hukum Bahtiar Rifai mengapresiasi langkah Kejari Cilegon dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana suap yang melibatkan pejabat Pemkot Cilegon.

Namun demikian, Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Forum Pemerhati Pembangunan (FPP) itu menyayangkan dengan keputusan Kejari Cilegon yang hanya menetapkan Kepala Dishub Cilegon sebagai tersangka sebagai penerima suap.

Menurut Bachtiar, dalam konteks gratifikasi atau kasus suap yang melibatkan Kepala Dishub Cilegon terkait penerbitan SPTP di Pasar Kranggot itu, seharusnya pemberi suap terlebih dahulu yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang harusnya seperi itu, karena hukum di UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi itu, kalau pasal yang dikaitkan dengan suap menyuap maka otomatis pasti ada yang memulainya, justru yang memulainya ini yang wajib dtetapkan pertama kali, baru penerima suap sebagai akibat tindak pidana korupsi," ungkapnya. (rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update