Dituding Meng-Covid-kan Pasien, Ini Penjelasan Plt Direktur RSUD Cilegon

Minggu 22 Agu 2021, 23:54 WIB
Plt Direktur RSUD Kota Cilegon, Ujang Iing. (foto: ist)

Plt Direktur RSUD Kota Cilegon, Ujang Iing. (foto: ist)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon sempat dituding telah meng-Covid-kan salah satu pasien. Tudingan itu muncul lantaran hasil swab pasien negatif, namun saat menunggu hasil PCR, pasien tersebut meninggal dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Cilegon, Ujang Iing menjelaskan, tudingan itu berawal saat pasien dengan inisial JR datang ke RSUD Kota Cilegon pada 15 Agustus 2021, pukul 16.30 dengan kondisi penurunan kesadaran.

Kemudian tim IGD melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap pasien untuk mengatasi kondisi kegawatdaruratan pada pasien. 

Dari hasil pemeriksaan penunjang pada swab antigen diperoleh hasil negatif namun dari hasil pemeriksaan foto rontgen dada ditemukan tanda pneumonia pada paru. 

"Karena ditemukan pneumonia pada paru, maka pasien dinyatakan probable," ujar Ujang Iing melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (20/8/2021).

Sebagaimana acuan yang ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik 
Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi Dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kasus Probable adalah kasus suspek yang meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19.

Kemudian dalam aturan tersebut dijelaskan, maka terhadap pasien didiagnosis sebagai kasus probable perlu ditangani dengan prosedur Covid-19.

Manajemen sudah berupaya menjelaskan terhadap keluarga soal dilakukan edukasi mengenai prosedur medis pada kasus probable karena kemungkinan pasien terkena Covid-19.

"Namun keluarga tidak menyakini bahwa pasien ada kemungkinan terkena Covid sehingga merasa keberatan untuk dilakukan prosedur medis dan perawatan sebagai kasus probable Covid-19," tambah Ujang Iing.

Meskipun keluarga menolak, terhadap pasien tetap dilakukan pemantauan dan tindakan medis dan ketika terjadi perburukan kondisi pasien dilakukan upaya medis secara maksimal sesuai kemampuan RSUD Kota Cilegon namun pasien tidak merespons hingga akhirnya meninggal dunia. 

Setelah pasien meninggal dunia, mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/4834/2021 Tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), rumah sakit berupaya menangani jenazah seperti halnya kasus Covid-19.

Berita Terkait

News Update