Bapenda Banten Berikan Keringanan Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Akhir September 2021

Minggu 22 Agu 2021, 15:03 WIB
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari. (luthfi) 

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari. (luthfi) 

"Poin terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen," tutupnya. (kontributor banten/luthfillah)

Berita Terkait

News Update