ADVERTISEMENT
Sabtu, 21 Agustus 2021 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelaku memberi ancaman dengan mengelaurkan pisau cutter yang diarahkan kepada korban, akan tetapi korban mengelak. Dengan bantuan petugas dan massa di lokasi, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti," jelas Singgih.
Terkait kondisi pelaku, Singgih mengatakan bahwa UM adalah seorang pemulung. Kejiwaan UM juga normal.
Singgih menyebut, alasan UM melemparkan batu ke arah mobil karena suntuk.
"Kalau dibilang gila, enggak gila. Suntuk alasannya, dia kaya pemulung gitu," paparnya.
Sementara itu, Singgih mengatakan pihaknya juga menduga UM merupakan pelaku pelemparan batu di Jalan Margonda, Depok, pada Minggu (15/8/2021).
Singgih menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan UM.
Atas perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 335 (1) KUHP dan atau Pasal 2 (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Cr01).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT