DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Pepatah ini rupanya dialami oleh kakak beradik, SJ alias Sultan (20) dan MA alias Aan (18) yang dibekuk polisi gegara mencuri seekor kucing ras Persia.
Keduanya mencuri kucing yang tengah berjalan di sekitar rumah pemiliknya di Jalan Hidup Baru, RT 06/07, Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Rabu (18/8) sore.
Aksi SJ dan Aan sempat terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV itu, SJ dan Aan sedang melintas di Jalan Hidup Baru dengan menumpangi sepeda motor Honda Beat.
Saat melihat ada kucing ras Persia melintas, mereka berhenti lalu mengambil kucing tersebut, lalu kabur.
Belum sampai sehari, kakak beradik itu ditangkap petugas Polsek Cinere di rumah orangtuanya di Benda Barat, Cipayung, Kota Depok, Kamis (19/8) pagi.
Dari keterangan polisi, kucing itu masih berada di rumah SJ dan Aan saat penangkapan.
SJ dan Aan sempat mempromosikan kucing ras Persia yang memiliki tiga warna yakni abu-abu, hitam, dan putih di facebook.
Mereka hendak menjualnya seharga Rp 1,2 juta.
Padahal, menurut si pemilik kucing, Fairuz Ramdlan (30), harga hewan peliharaan itu bisa mencapai Rp 15 jutaan karena memiliki kekhasan dengan tiga warna.
Sementara pantauan Poskota.co.id di penjualan online, harga kucing Persia Peaknose mencapai belasan juta.