ADVERTISEMENT

Korban Penganiayaan Oknum TNI Akui Pernah Dipenjara Satu Tahun Pada Tahun 2008 Karena Kasus Narkoba

Sabtu, 21 Agustus 2021 15:17 WIB

Share
Indra Hatta yang dianiaya oknum Babinsa.(Cr02)
Indra Hatta yang dianiaya oknum Babinsa.(Cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban penganiayaan oknum anggota TNI berinisial S, Indra Hatta (31) mengaku pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada tahun 2008 silam. 

Ia tak menyangkal bila dirinya pernah di penjara setelah Sertu S menyatakan dirinya residivis kasus narkoba. 

Akan tetapi, kata Indra pernyataan Sertu S berbeda dengan realita yang dialami Indra. 

Sertu S sebut Indra sempat dipenjara di Lapas Cipinang selama  lima tahun. Padahal, lanjut Indra, dia hanya menjalani masa hukuman pada 2008 silam selama 1,8 bulan.

\"Tapi saya dapat remisi masa tahanan, jadi hanya menjalani hukuman penjara satu tahun," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).

Lalu, Indra kembali ditangkap pada bulan Juli 2021 dengan tuduhan  kasus narkoba. 

Namun setelah dibawa ke Polsek Kramat Jati dan dilakukan BAP, polisi tidak temukan barang bukti narkoba.

Oleh karenanya, Indra dibebaskan 1x24 jam karena polisi tak cukup bukti untuk menahan dirinya.

"Saya ditangkap berdua sama Gaga, nginep satu malam, karena tidak terbukti ada barang bukti jadi saya dipulangkan," jelasnya. 

Diketahui Sertu S melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan Balai Rakyat RT 05/05, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT