JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korban penganiayaan oknum anggota TNI berinisial S, Indra Hatta (31) mengaku pernah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada tahun 2008 silam.
Ia tak menyangkal bila dirinya pernah di penjara setelah Sertu S menyatakan dirinya residivis kasus narkoba.
Akan tetapi, kata Indra pernyataan Sertu S berbeda dengan realita yang dialami Indra.
Sertu S sebut Indra sempat dipenjara di Lapas Cipinang selama lima tahun. Padahal, lanjut Indra, dia hanya menjalani masa hukuman pada 2008 silam selama 1,8 bulan.
\"Tapi saya dapat remisi masa tahanan, jadi hanya menjalani hukuman penjara satu tahun," katanya kepada wartawan, Sabtu (21/8/2021).
Lalu, Indra kembali ditangkap pada bulan Juli 2021 dengan tuduhan kasus narkoba.
Namun setelah dibawa ke Polsek Kramat Jati dan dilakukan BAP, polisi tidak temukan barang bukti narkoba.
Oleh karenanya, Indra dibebaskan 1x24 jam karena polisi tak cukup bukti untuk menahan dirinya.
"Saya ditangkap berdua sama Gaga, nginep satu malam, karena tidak terbukti ada barang bukti jadi saya dipulangkan," jelasnya.
Diketahui Sertu S melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan Balai Rakyat RT 05/05, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Indra, korban penganiayaan, menjelaskan dirinya kala itu memindahkan sepeda motor sebab pelaku ingin melintas.