ADVERTISEMENT

Presiden Dicemooh Pakai Baju Adat Baduy, Rizki Faisal: Mereka yang Cemooh Gagal Paham!

Jumat, 20 Agustus 2021 12:06 WIB

Share
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rizki Faisal. (Ist)
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rizki Faisal. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rizki Faisal, menilai mereka yang mencemooh Presiden Joko Widodo, yang menggunakan pakaian Adat Badui saat pidato Kepresidenan, orang-orang yang gagal paham.

Adapun, Jokowi dalam menyampaikan pidato kepresidenan pada sidang tahunan MPR 2021, Senin (16/8/2021) tampak mengenakan pakaian adat Suku Baduy berwarna hitam dengan lencana merah putih, dan juga mengenakan udeng kepala berwarna biru, alas kaki sandal berwarna hitam lengkap dengan tas rajut berwarna coklat.

Menurutnya, hal itu Presiden ingin mengangkat kebudayaan suku Baduy dengan cara mengenakan baju adatnya dalam acara kenegaraan.

Dan ini merupakan suatu inisiatif yang baik dalam menekankan kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Mereka yang mencemooh Presiden Jokowi Karena menggunakan pakaian Adat Badui saat pidato Kepresidenan benar-benar gagal paham," kata Rizki, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, sejak memimpin Indonesia, sudah menjadi tradisi di saat Peringatan Hari Kemerdekaan Jokowi selalu menggunakan pakaian adat.

Dan Tahun ini Presiden ingin mengangkat kebudayaan suku Baduy dalam acara kenegaraan, dan ini merupakan suatu inisiatif yang baik dalam menekankan kebhinekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kepedulian Presiden terhadap masyarakat adat tentu tak perlu diragukan lagi, selain seringkali berpakaian adat saat acara kenegaraan tapi juga dalam berbagai kebijakan negara berpihak pada masyarakat salahsatu yang masuk dalam Undang-Undang Cipta Kerja memberikan keberpihakan dan melindungi masyarakat adat, terutama yang tinggal di kawasan hutan dan kebun," tegas Kader Partai Golkar ini.

Dikatakannya, dalam UU Cipta Kerja, masyarakat adat akan diikutkan dalam kebijakan penataan kawasan hutan, konservasi hingga Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Selain itu, menurut Rizki, UU Cipta Kerja juga membahas persoalan lingkungan hutan yang terbagi atas dua bagian, yakni bagian persetujuan lingkungan yang menjadi persyaratan dasar perizinan berusaha dan bagian perizinan berusaha serta kemudahan persyaratan investasi dari sektor kehutanan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT