SERANG, POSKOTA.CO.ID – Polda Banten dan Jajaran melaksanakan 2 kegiatan utama dalam PPKM Level 4 dan Level 3 yang dilaksanakan serentak wilayah Kota Seran, Kamis (19/8/2021) malam.
"Dalam penerapan PPKM level 4 dan level 3 ini Polda Banten dan Jajaran melaksanakan 2 kegiatan utama yakni Pengendalian Mobilitas dan Pembatasan Mobilitas," ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (20/8/2021).
Shinto Silitonga menambahkan kegiatan pengendalian mobilitas dilaksanakan dengan melakukan penyekatan terhadap pengendara yang berpergian tanpa dilengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Penyekatan kendaraan R2 dan R4 antar provinsi yang dilaksanakan di 31 titik penyekatan dengan Provinsi Jabar dan Provinsi DKI Jakarta dengan hasil motor sebanyak 165 unit, 72 unit mobil pribadi, bus 3 unit, mobil barang 35 unit.
"Penyekatan kendaraan di perbatasan antara Kabupaten dan Kota di Wilayah Banten, yang dilaksanakan sebanyak 31 titik dan di 15 titik pengendalian," tambah Shinto Silitonga.
Adapun kegiatan penyekatan kendaraan antar provinsi dilaksanakan di 31 titik penyekatan di perbatasan Provinsi Banten dengan Jawa Barat dan DKI Jakarta. Dengan hasil motor sebanyak 815 unit, 427 unit mobil pribadi, bus 65 unit, mobil barang 45 unit.
"Sementara itu untuk pembatasan mobilitas Satgas PPKM Satgas telah melaksanakan pembubaran kerumunan sebanyak kerumunan 36 kegiatan, razia masker 590 kegiatan, patroli dan sosialisasi sebanyak 309 kegiatan," terangnya.
"Mari bersama-sama kita patuhi 6 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Semoga dengan menerapkan protokol Kesehatan ini kita semua terhindar dari Penularan Covid-19,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (kontributor banten/rahmat haryono)