Pinjol Ilegal Marak di Tengah Pandemi, Lima Instansi Minta Masyarakat Waspada

Jumat 20 Agu 2021, 16:15 WIB
Wimboh Santoso: OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal. (Foto/tangkapanlayaronlinemeeting)

Wimboh Santoso: OJK, BI, Kominfo, Kemenkop UKM dan Polri harus menerapkan strategi yang lebih efektif, terstruktur dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal. (Foto/tangkapanlayaronlinemeeting)

Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyatakan kemajuan sektor teknologi finansial (tekfin), terutama peer-to-peer lending fintech atau platform pinjaman online, merupakan suatu hal yang membanggakan.

"Namun kita tetap harus berhati-hati karena sejak tahun 2018 sampai 17 Agustus 2021, Kementerian Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online tanpa izin/ilegal," ujarnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan/berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

Kementerian Koperasi dan UKM, juga telah bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi, guna menghentikan aktivitas bisnis pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok KSP.
(johara)
 

Berita Terkait

News Update