ADVERTISEMENT

Menag Yaqut Minta Jemaah Tetap Pakai Masker selama Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah

Jumat, 20 Agustus 2021 18:49 WIB

Share
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok Kemenag)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat melaksanakan kegiatan peribadatan dan keagamaan di tempat ibadah.

Itu disampaikan Gus Yaqut panggilan akrab menteri agama di Jakarta, Jumat (20/8/2021), terkait perpanjangan penerapan PPKM sampai 23 Agustus 2021 di Pulau Jawa dan Bali serta di luar Pulau Jawa.

Terkait itu Gus Yaqut juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 24 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/ Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 sesuai dengan kriteria zonasi.

Selain itu, Menag mengimbau dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan/ keagamaan di tempat ibadah pada masa PPKM juga menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan  menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

"Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter selama kegiatan beribadah. Kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius),"  terang Gus Yaqut.

Selain itu, lanjut Menag, jemaah tidak sedang menjalani isolasi mandiri, termasuk membawa perlengkapan peribadatan/ keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

Gus Yaqut saat berada di tempat ibadah menghindari kontak fisik atau bersamaan, tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan jemaah yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah.

Ketentuan lainnya, Gus Yaqut minta agar dipastikan pelaksanaan khutbah/ ceramah/ tausiyah dari khatib/ penceramah/ pendeta/ pastur/ pandita/ pedanda/ rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar.

"Penceramah menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15  menit dan dalam ceramahnya wajib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT