JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyebutkan, hak interpelasi Formula E yang akan digulirkan merupakan kewenangan anggota dewan, bukan fraksi.
Ia pun berharap, nantinya ada kejelasan Pemda DKI terkait pelaksanaannya.
"Interpelasi itu hak bicara anggota dewan, bukan fraksi. Anggota Dewan," tegas politisi PDIP ini di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jumat 20 Agustus 2021.
Menurutnya, dalam hak bertanya tersebut dirinya pun akan mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya beberapa temuan.
"Temuan temuan itu dari A sampai Z, apa sih. Kenapa bisa begini, ada orang yang meninggal masih dapat gaji. Hal -hal seperti itu lah nanti yang akan sikapi, jadi bukan untuk menjatuhkan pak Gubernur," paparnya.
Masih dengan Prasetio, adapun tentang Formula E sendiri, akan mempertanyakan masalah kelebihan bayar yang masih berlanjut.
Diharapkan, dengan interpelasi nanti dapat dijawab Pemerintah Daerah.
"Disana nanti lah kalau terjadi (Interpelasi) terbuka, akan terang benerang. Masyarakat juga bisa menyaksikan permasalahan permasalahan apa saja yang harus diselesaikan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Anies Baswedan memasukan penyelenggaraan Formula E sebagai program prioritas daerah tahun 2021 - 2022.
Hal ini juga yang kemudian menimbulkan wacana hak interpelasi anggota DPRD DKI terkait Formula E.
Tercatat, sebanyak 15 anggota Dewan dari Fraksi PSI dan PDIP, telah menandatangani untuk kemudian diajukan. (deny)