Kasus Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Kivlan Zein Dituntut 7 Bulan Penjara

Jumat 20 Agu 2021, 17:38 WIB
Kivlan Zein saat menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota.co.id/cr05)

Kivlan Zein saat menjalani sidang tuntutan atas kasus kepemilikan senjata api dan peluru tajam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (foto: poskota.co.id/cr05)

Selanjutnya pada 6 Maret 2019, Kivlan kembali menghubungi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk datang ke rumahnya dan menyerahkan senjata api tanpa amunisi kepada saksi bernama Azwarni alias Army.

Alasannya, Kivlan akan pergi ke luar kota, sehingga ia berpesan agar pesanannya diberikan kepada saksi.

"Namun waktu itu Helmi menjawab bahwa senjata api Mayer telah diterima oleh saksi Azwarni," kata salah seorang JPU.

Akhirnya, pada 7 Maret 2019 Kivlan mendatangi rumah saksi Helmi Kurniawan alias Iwan untuk melihat senjata api rakita laras panjang kaliber 22 yang dipesannya tersebut. Namun ternyata, Kivlann merasa kecewa lantaran senjata api itu dinilai hanya cocok untuk menembak tikus.

"Senjata api itu hanya cocok untuk menembak tikus, kemudian memerintahkan kembali untuk mencari senjata api laras panjang yang kalibernya lebih besar dan harus didapatkan sebelum pelaksanaan pemilu," ungkapnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Kivlan pun didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP. (cr05)

Berita Terkait

News Update