Dear Orang Tua, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Dilarang Masuk ke Mal Tangerang Selatan

Jumat 20 Agu 2021, 15:03 WIB
Suasana depan Grand Metropolitan Mall di Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (Foto/Ihsan)

Suasana depan Grand Metropolitan Mall di Jalan KH. Noer Ali, Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. (Foto/Ihsan)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Pusat perbelanjaan atau Mal sudah boleh dibuka di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun, dengan catatan anak dibawah usia 12 tahun dilarang masuk ke Mal.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443/2840/Huk tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang masuk," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie saat dikonfirmasi, Jum'at (20/8/2021).

Benyamin menjelaskan, aturan lainnya maksimal kapasitas pengunjung 50 persen. Mal atau pusat perbelanjaan dapat dibuka mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB setiap harinya.

Pihak pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap setiap pegawai maupun pengunjung.

Restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen. 

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit. Jadi, benar-benar dengan protokol kesehatan seperti yang diatur oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Kemudian, Benyamin melanjutkan, untuk arena bermain anak-anak, bioskop dan tempat hiburan masih belum diperbolehkan beroperasi.

Benyamin sebutkan, perpanjangan PPKM Level 4 ini berlaku hingga 23 Agustus 2021 untuk kepentingan mencegah penularan virus Covid-19.(kontributor Tangerang/ridsha vimanda nasution)

Berita Terkait
News Update