Tersangka Joseph Paul Zhang Mengaku Nabi, Bisa-Bisanya Asyik Bersosmed Ria, Bareskrim Polri Beri Keterangan Begini

Kamis 19 Agu 2021, 08:21 WIB
Paul Zhang Geram dengan Haters yang Selalu Menghujatnya (Foto: joseph.paul.zhang/Instagram)

Paul Zhang Geram dengan Haters yang Selalu Menghujatnya (Foto: joseph.paul.zhang/Instagram)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Jozeph Paul Zhang yang kini buronan Polri masih berkeliaran bebas di luar negeri. 

Rabu (18/8/2021), Bareskrim Polri sebut Interpol tidak merespons penerbitan red notice.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Interpol tak merespons permintaan penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang. 

Sementara itu, Paul Zhang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada respons dari mereka. Kendala yuridsdiksi," kata Kabareskrim kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Bareskrim Polri terkendala yurisdiksi terkait dengan pengejaran terhadap Paul Zhang.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai nabi ke-26.

Jozeph disangka melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.

Saat ini, Paul Zhang diduga berada di luar negeri.

Joseph tetap aktif bersuara di media sosial meski statusnya menyandang tersangka. (Adji)

Berita Terkait
News Update