JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta, sependapat dengan pemerintah pusat terkait penempatan harga tes PCR.
Diberitakan sebelumnya, jika Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Kesehatan untuk menurunkan biaya tes PCR senilai Rp550 ribu.
"Kita akan keluarkan edaran, karena sudah ada edaran resmi dari Kemkes sebagai acuan.
"Tentu kita akan mengeluarkan edaran mengacu kepada edaran dari Kemenkes," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI, Widyastuti, Rabu (18/8/2021).
Widyastuti mengatakan pihaknya akan mengacu pada Surat Edaran Kemenkes nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), ditetapkan batas tertinggi harga tes PCR adalah Rp 900.000.
"Kemenkes sudah ada aturan untuk di Jawa 495-500 ribu untuk di pulau Jawa. Jadi kita mengacu kepada itu saja," jelasnya
Dikatakan Widyastuti, pihaknya akan menyesuaikan pengawasan dari sekarang.
Namun, Dinkes DKI Jakarta mendiskusikan dengan pihak terkait soal penetapan harga tes PCR.
"Ya itu kita akan sesuaikan pengawasan tetap kita lakukan dari sekarang kemarin sdh kita info di dalam rapat diskusi. Kalau lab yang kerjasama dengan Dinkes terkait lab dampingan. Itu memang sudah sesuai dengan tarif," tuturnya.
Widyastuti meminta kepada semua pihak untuk bersabar terkait penetapan surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Jadi bersabar ya, nanti kita tunggu edaran yah," pungkasnya.