JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Di tengah peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sejumlah Taman di wilayah Jakarta Pusat masih belum diperbolehkan dibuka untuk umum.
Namun hal itu masih kerap dilanggar oleh sejumlah masyarakat. Salah satu lokasi masih adanya pelanggaran yakni di Taman Serong, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Terlihat masih terdapat sejumlah warga yang berkegiatan di lokasi tersebut yang menimbulkan kerumunan dan meresahkan sejumlah pihak.
Menyikapi hal ini, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat, Mila Ananda meyayangkan hal tersebut.
Ia mengungkapkan lokasi taman yang jauh dari pemukiman menyulitkan pihaknya untuk melakukan pengawasan.
"Posisinya di pinggir jalan utama dan tidak ada petugas keamanannya, memang sering jadi kendala kami," ungkap Milla ketika dihubungi, Kamis (19/08/2021).
Atas keadaan itu, Mila memerintahkan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) di wilayah tersebut untuk mengawasi lokasi tersebut terlebih di tengah PPKM Level 4 ini.
"Kami sampaikan ke mereka untuk untuk ikut mengawasi dan kami buat juga selebaran pemberitahuan di taman-taman," ungkapnya. (cr-05)