Mafia Tanah 45 Hektar di Tangerang Divonis, Warga Sujud Syukur di Jalan

Kamis 19 Agu 2021, 16:53 WIB
Warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang yang terdampak penyerobotan lahan oleh mafia tanah melakukan sujud syukur atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. (iqbal)

Warga Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang yang terdampak penyerobotan lahan oleh mafia tanah melakukan sujud syukur atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. (iqbal)

Setelah perdamaian tersebut terbit penetapan Nomor : 120 / Pen.Eks / 2020 / PN TNG.

Kemudian melakukan eksekusi di bidang tanah milik korban seluas kurang lebih 450.000 M2 pada Agustus 2020 lalu. Minarto menutuskan warga akan kembali bermusyawarah terkait eksekusi yang belum dicabut tersebut. 

"Nanti masyarakat akan mengadakan rapat kembali apakah langkah yang kita ambil nanti. Kita akan lihat surat eksekusi mereka apakah akan melakukan gugatan pidana atau tidak," pungkasnya. (iqbal)

Berita Terkait

News Update