"Terdakwa Darmawan dalam pledoi mengajukan keberatan dan meminta pembebasan. Pembelaan itu tidak dapat diterima," ujarnya.
Nelson mengatakan dari keterangan para saksi yang sudah diterima maka telah dirumuskan kalau Darmawan dan Mustafa Camal bersalah.
Nelson memutuskan Darmawan dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara. Sedangkan, Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara.
"Berdasarkan saksi-saksi dan bukti-bukti dan fakta diputuskan terdakwa Darmawan dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan terdakwa Mustafa Camal 1 tahun 6 bulan penjara," katanya.
Kedua terbukti melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Diketahui, keduanya menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) palsu untuk untuk menguasai lahan warga.
Nelson memberikan waktu selama satu Minggu untuk keduanya memikirkan keputusan tersebut.
"Terdakwa masih punya kesempatan untuk mikir-mikir dulu apakah menerima keputusan tersebut atau mengajukan banding. Kita tungga selama seminggu dari sekarang jadi hari Selasa (24/08/2021) ya," jelasnya.
Salah satu warga, Minarto mengaku senang dengan keputusan yang dilayanhkan oleh hakim ketua.
Kata dia, keputusan tersebut membuktikan kalau Hakim telah memperjuangkan hak warga.
"Hakim pada kesempatan ini memutuskan perkara yang seadil-adilnya kami terima kasih kepada hakim Nelson yang telah perjuangankan hak masyarakat Cipete-Kunciran Jaya," katanya.
Meski telah diputuskan bersalah hingga saat ini PN Tangerang belum mencabut hasil gugatan terdakwa yang berakhir dengan perdamaian atau dading.