Lurah Pungli ke Anak Yatim Dijadikan Staf di Kecamatan Ciledug, Gaji Tidak Dipotong

Kamis 19 Agu 2021, 22:27 WIB
Kantor Kecamatan Ciledug, Tangerang, Banten. (foto: muhammad iqbal)

Kantor Kecamatan Ciledug, Tangerang, Banten. (foto: muhammad iqbal)

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Tangerang, Dadi Budaeri mengeklaim hasil pemeriksaan atas Lurah Paninggilan Utara diperkirakan bakal dirilis pekan depan. 

"Kami sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," kata dia, Rabu (18/8/2021).

Namun demikian Dadi memastikan saat ini yang bersangkutan tidak diaktifkan sebagai lurah di wilayah tersebut atas dugaan pungli.

"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," sambung dia. 

Dia menegaskan sanksi yang dapat diberikan atas tindakan lurah tersebut itu mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan atau pemberhentian statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian (status Tamrin sebagai) ASN," sebutnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update