JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Secara mengejutkan, beberapa waktu lalu Ustaz Yahya Waloni akui pernah menabrak hewan anjing.
Ustaz Yahya Waloni mengaku sengaja menabrak anjing tersebut karena merupakan hewan yang haram dan najis.
Pengakuan Yahya Waloni itu ia sampaikan saat ceramah di kanal YouTube Hadits TV, pada Sabtu (13/2/2021).
Diketahui Yahya menabrak anjing itu di wilayah perbatasan antara Riau dan Jambi, tepatnya di Kecamatan Kemuning.
Saat itu ia hendak pergi berceramah, tiba-tiba ia melihat anjing, tanpa pikir panjang ia lantas menabraknya hingga kakinya pincang.
"Kutabrak juga seekor anjing, enggak tahu punya siapa. Dia lari pincang kakinya. Kalau kambing masih saya rem, tapi kulihat anjing, najis kutembak satu yang paling depan," ungkapnya, dikutip poskota.co.id dari kanal YouTube Hadits TV.
Sontak saja hal itu mengundang reaksi beragam, banyak yang menyayangkan tindakan Yahya Waloni.
Mengenai hal itu, Habib Jafar pun bereaksi untuk menanggapi perlakuan Yahya Waloni yang dinilai sangat tidak pantas.
"Kalau karena dagingnya haram, daging kita juga haram,” ujar Habib Jafar, dikutip poskota dari unggahan kanal YouTube Deddy Corbuzier.
“Kalau soal najis, kencing kita juga najis sebagaimana sebagian ulama bilang keringat anjing najis,” sambungnya.
Habib Jafar menjelaskan bahwa meskipun air liur dari anjing najis itu adalah bagian dari rahmat Allah.
Menurut Habib Jafar, najis dari anjing itu sudah kodrat dan memang tidak boleh dihina.
"Kalau ini kodratnya baik, tapi digunakan untuk hal-hal buruk untuk berkata buruk. Itu paling parah justru," ujar Habib Jafar.
Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menyebut tindakan Ustaz Yahya Waloni bisa masuk dalam pelanggaran Pasal 406 ayat 2 KUHP.
Bahkan, dalam pasal itu pelanggaran bisa diberi sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Orang yang menabrak anjing, itu ada di Pasal 406 ayat 2 KUHP yang berbunyi antara lain dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh rusa atau menghilangkan hewan yang sebagai milik orang lain," ucap Suparji. (cr09)