JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum terpidana mati Ryan Jombang, Benny Daga menepis kliennya dianiaya di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akibat mencuri uang sebesa Rp10 juta milik Habib Bahar bin Smith.
Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (19/8/2021).
Ia tegaskan Habib Baharlah yang meminjam uang Rp10 juta tersebut.
"Itu yang perlu saya luruskan juga, bahwa tidak pernah ada pencurian uang sekali lagi. Ryan tidak pernah melakukan pencurian uang. Tidak ada, uang Ryan yang dipinjam oleh Habib Bahar. Sehingga perlu Ryan untuk minta kembalikan uangnya. Jadi bukan pencurian, itu salah kalau pencurian. Tidak ada, Ryan tidak pernah mencuri," kata Benny.
Menurutnya, Ryan Jombang sudah hijrah. Maka dari itu, Benny berpendapat Ryan tidak mungkin melakukan hal konyol seperti mencuri.
"Dan alhamdulillah, sampai hari ini kita bersyukur, masa lalu Ryan seperti itu tapi Ryan sudah hijrah. Itu dalam arti orang sudah hijrah tidak mungkin melakukan hal-hal konyol seperti itu. Apalagi disebut pencuri, itu sangat tidak benar. Saya bantah dan saya sanggah itu," imbuhnya.
"Beliau Ini sudah hijrah, hijrah dalam arti sudah tidak lagi berada di dunia seperti itu. Sehingga kalau bilang bahwa Ryan terlibat hal seperti itu, kan nggak mungkin. Karena sudah jauh berubah, jauh banget ketimbang tahun 2009, 2010 kita ketemu ya jauh," sambung Benny.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan uang Ryan yang dipinjam Habib Bahar tidak pernah kembali.
Menurutnya, Ryan justru dianiaya oleh Habib Bahar yang mengerahkan massa dari luar lapas.
"Kenapa ada dugaan penganiayaan itu? Karena klien kami uangnya dipinjam beberapa kali oleh Habib Bahar secara bertahap dengan jumlah tertentu. Lalu, ketika hendak diminta kembali uangnya, tidak pernah dibalikan. Yang ada klien kami dianiaya," tukasnya.
Atas dugaan penganiayaan itu, Benny menyambangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi dengan penyidik sebelum melaporkan Habib Bahar. Dia juga mengungkapkan bahwa Ryan masih dirawat di klinik lapas. (adji)