ADVERTISEMENT

Berkas Kasus Penimbunan Obat Covid-19 oleh PT ASA Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakbar

Kamis, 19 Agustus 2021 14:56 WIB

Share
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Pandi).
Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri. (Pandi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat telah melengkapi berkas kasus dugaan penimbunan obat penyintas Covid-19 oleh PT. ASA di gudang obat  di sebuah ruko kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan saat ini berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

"Sudah dilimpahkan dan sedang diteliti oleh pihaj kejaksaan," ujarnya dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/8/2021).

Fahmi menuturkan, pelimpahan berkas kasus tersebut dilaksanakan pada Kamis (12/8/2021) pekan lalu.

Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak kejaksaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan tersangka dugaan kasus penimbunan obat penyintas Covid-19 di Gudang Besar Farmasi kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Keduanya yaitu YP (58) sebagai Direktur PT. ASA dan S (56) berstatus sebagai Komisaris Utama PT. ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus berawal dari informasi adanya gudang obat yang diduga melakukan penimbunan beberapa jenis obat yang dibutuhkan saat pandemi Covid-19.

"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan pengecekan ke lokasi gudang obat. Ternyata benar gudang tersebut tempat menyimpan berbagai jenis obat milik PT. ASA yang bergerak di bidang farmasi," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021).

Kedua tersangka diduga telah melakukan penimbunan obat, salah satu obat yang ditimbun merupakan salah satu obat untuk penyintas Covid-19 jenis Azithromycin Dihydrate 500 miligram sebanyak 730 boks.

Obat tersebut, kata Bismo, jika dibagikan kepada masyarakat luas, dapat menyelamatkan nyawa kurang lebih 3000 pasien penyintas Covid-19.

Selain obat jenis Azithromycin tadi, polisi juga memgamankan ribuan jenis obat lainnya, salah satunya jenis onag Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, dan Lanadexon Dexanethasone 0,5 miligram.

"Obat belum sempat terjual, namum rencananya obat tersebut akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," papar Bismo. (Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT