Bank bjb Dukung Kesejahteraan Petani Porang Lewat KUR

Kamis 19 Agu 2021, 20:43 WIB
Budidaya Porang Kabupaten Bandung. (foto: ist)

Budidaya Porang Kabupaten Bandung. (foto: ist)

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) akan mengucurkan kredit untuk membiayai 100 hektare lahan porang, di Kabupaten Subang, Majalengka, Garut, dan Bandung.

Direktur Komersial dan UMKM bank bjb, Nancy Adistyasari mengatakan, pembiayaan yang dikucurkan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan petani porang.

“Kami sebagai agen pembangunan menginginkan agar sektor pertanian ini tumbuh. Untuk itu kami memberikan bantuan permodalan kepada petani dengan bunga rendah,” kata Nancy.

Tahun ini, lanjut Nancy, kredit ditawarkan kepada petani itu relatif berbunga rendah. Sesuai ketentuan, kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan diberikan bunga 6 persen.

Pemimpin Divisi Kredit UMKM bank bjb, Denny Mulyadi mengatakan kebutuhan modal untuk setiap hektare lahan porang itu sebesar Rp198 juta. Ia menegaskan kredit akan dicairkan kepada setiap petani, yakni mereka yang lolos penyaringan offtaker, dan yang lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Skema pembiayaan ini berdasarkan pola kemitraan yang selama ini kami bangun. Kuncinya ada di offtaker. Mereka yang nantinya menjadi penjamin atau avalist. Corporate guarantee kami keluarkan kepada offtaker. Untuk kredit porang, offtaker-nya PT Sanindo Porang Berkah,” ujarnya.

Kendati KUR dicairkan kepada petani, tapi mereka tidak dapat mengambil uangnya lantaran langsung dipindahbukukan ke rekening offtaker.

Nantinya, setiap petani bisa mengambil modal untuk kebutuhan produksi mulai dari pembukaan dan pengolahan lahan, penanaman bibit, pemupukan, hingga panen.

“Skema ini dilakukan agar petani tidak menyalahgunakan kredit yang dikucurkan. Berdasarkan pengalaman, pola kemitraan ini efektif,” ujarnya.

Selain itu, offtaker wajib memberikan pendampingan kepada petani. Untuk itu, offtaker harus memiliki tim agronomis yang bertugas melihat perkembangan di lapangan.

Denny menyebutkan hubungan offtaker dan petani saling membutuhkan. Pada masa panen, offtaker wajib membeli produk yang dihasilkan petani. Petani pun diharuskan menjual komoditasnya ke offtaker. Sebagai jaminan pasar hasil panen, antara petani dan offtaker sebelumnya terikat perjanjian mengenai harga bawah dan harga atas komoditas.

Berita Terkait
News Update