BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terkait izin pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi masih menyusun sejumlah peraturan sebelum dibolehkannya mal kembali beroperasi.
”Kami masih susun roadmapnya, kapan nanti akan dibuka, kami bakal awasi ketat dan kalau melanggar kami akan berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saat dijumpai awak media Rabu (18/08/2021).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menuturkan, bahwa pelaksanaan mulai kembalinya pusat perbelanjaan ataupun perdagangan di Kota Bekasi telah dilaksanakan berbagai uji coba menyangkut implementasi protokol kesehatan.
Salah satu di antaranya adalah pembukaan dan penutupan beroperasinya mal, yaitu sejak pukul 10.00 hingga 20.00. Selanjutnya untuk kapasitas mal dibatasi 50 persen nantinya tetap akan melaksanakan protokol kesehatan yang ketat dan hanya pengunjung yang sudah divaksin saja yang diperbolehkan masuk.
Rahmat Effendi yang biasa disapa Bang Pepen mengatakan bahwa selanjutnya pihak mal harus mewajibkan mengunduh atau menggunakan aplikasi peduli lindungi
untuk membantu melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan para pegawai di pusat perbelanjaan.
"Kami juga meminta mereka menyiapkan gerai vaksinasi untuk karyawan, pengunjung dan pedagang yang belum divaksin,” pungkasnya.
Pantauan dari Poskota.co.id bahwa beberapa pusat perbelanjaan atau mal di wilayah Kota Bekasi masih terlihat sepi, dan pengunjung belum banyak yang berlalu lalang masuk mal. (kontributor bekasi/ihsan fahmi)