Terdakwa Kasus Dugaan Mafia Tanah 45 Hektare di Pinang Ingin Bebas, Begini Reaksi Warga

Rabu 18 Agu 2021, 21:44 WIB
Suasana sidang kasus dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A. (foto: muhammad iqbal)

Suasana sidang kasus dugaan mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya-Cipete Kecamatan Pinang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A. (foto: muhammad iqbal)

"Karena bagaimanapun proses sidang dari awal tadi sudah mengarah dan jelas-jelas terdakwa pelakunya dan tidak bisa lepas dari pidananya. Dari tututan yang sudah diberikan kita berharap tidak berkurang sedikit pun," tuntasnya. (kontributor tangerang/muhammad iqbal)

Berita Terkait

News Update