BEKASI,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, 3, dan 2.
Termasuk Pemerintah Kota Bekasi, dimana telah memberikan regulasi untuk pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.
Keterangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang sesuai aturan dengan nomor :
443.1/1184/SET.COVID-19 tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Sajekti Rubiah (Kabag Humas Setda Kota Bekasi) menjelaskan, bahwa perpanjangan PPKM di wilayah Kota Bekasi tetap menindak lanjuti seruan instruksi menteri dalam negeri, dengan nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan level 2 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali, hal itu perlu dilakukan pengetahuan pada aktivitas masyarakat.
Dalam regulasi tersebut, terdapat pelaksanaan kegiatan belajar mengajar disatuan pendidikan, yang dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online), pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
Untuk esensial seperti perbankan hanya meliputi asuransi, bank dan lainya namun hanya 25% staf yang masuk.
Selanjutnya di sektor perhotelan non penanganan karantina bisa mulai beroperasi dengan jumlah kapasitas maksimal 50 % Staff .
Adapaun Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, dilakuakn peraturan dengan jumlah maksikal Staff WFO sebanyak 25 % dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sebelumnya saat menanggapi usulan akan kembalinya pembukaan mall dimasa perpanjangan PPKM level 4 dalam waktu dekat, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi telah memberikan lampu hijau.
Adapun menurut (bang Pepen) sapaan akrabnya, nantinya Mall di Bekasi masih harus dibatasi dan pengunjung sudah pernah divaksin, selain itu di setiap Mall menyediakan loket vaksinasi untuk pengunjung yang belum pernah ikut vaksin.