SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat pembuat tabung oksigen palsu dilakukan perusahaan CV. Surya Artha Kencana.
Tabung oksigen yang dimodifikasi tersebut dijual sindikat ini kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Dari hasil penyidikan, petugas menetapkan pemilik perusahaan NW alias NG (52) sebagai tersangka.
Dalam aksinya tersangka NG menjual tabung oksigen tersebut lewat media sosial (medsos) seharga Rp 4 juta untuk 2 tabung dan regulator.
“Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga kami amankan. Modus operandinya, tabung alat pemadam api ringan (apar) di modifikasi menjadi tabung oksigen lalu dijual kepada masyarakat Rp 4 juta,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).
Dikatakan, kasus tabung oksigen palsu ini terbongkar berawal dari laporan korban WD, pada tanggal 27 Juli 2021.
Saat itu, korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 di CV Surya Artha Kencana milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya.
Saat tabung oksigen digunakan untuk orang tuanya, ada keanehan karena tidak seperti pada tabung oksigen biasanya.
Sehingga membuat kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jatim.
Dari hasil penyelidikan, pada 12 Agustus 2021 petugas kemudian menggeledah lokasi CV yang bergerak dibidang pengisian apar dan repackaging tersebut menemukan 800 tabung.
Dari jumlah tersebut ada 106 tabung sudah siap edar, masing-masing berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik.