ADVERTISEMENT

Polda Jatim Bongkar Mafia Tabung Oksigen Palsu di Surabaya, Sebanyak 800 Tabung dan Regulator Seharga Rp4 juta Disita

Rabu, 18 Agustus 2021 20:10 WIB

Share
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memeriksa tersangka kasus sindikat tabung oksigen palsu. (ist)
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta memeriksa tersangka kasus sindikat tabung oksigen palsu. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar sindikat pembuat tabung oksigen palsu dilakukan perusahaan CV. Surya Artha Kencana.

Tabung oksigen yang dimodifikasi tersebut dijual sindikat ini kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dari hasil penyidikan, petugas menetapkan pemilik perusahaan NW alias NG (52) sebagai tersangka.

Dalam aksinya tersangka NG menjual tabung oksigen tersebut lewat media sosial (medsos) seharga Rp 4 juta untuk 2 tabung dan regulator.

“Pelaku sendiri memasarkan tabung oksigen palsu mulai bulan Juni 2021 hingga kami amankan. Modus operandinya, tabung alat pemadam api ringan (apar) di modifikasi menjadi tabung oksigen lalu dijual kepada masyarakat Rp 4 juta,” kata Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, Rabu (18/8/2021).

Dikatakan, kasus tabung oksigen palsu ini terbongkar berawal dari laporan korban WD, pada tanggal 27 Juli 2021.

Saat itu, korban membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 di CV Surya Artha Kencana milik tersangka di daerah Simorejo, Surabaya.

Saat tabung oksigen digunakan untuk orang tuanya, ada keanehan karena tidak seperti pada tabung oksigen biasanya.

Sehingga membuat kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jatim.

Dari hasil penyelidikan, pada 12 Agustus 2021 petugas kemudian menggeledah lokasi CV yang bergerak dibidang pengisian apar dan repackaging tersebut menemukan 800 tabung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT