Perkantoran yang Melanggar Ketentuan PPKM Darurat di Jakbar Menurun Drastis

Rabu 18 Agu 2021, 11:36 WIB
Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: cr01)

Perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. (foto: cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jumlah pengaduan perusahaan yang melanggar aturan selama pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta Barat mengalami penurunan.

Kasubag Tata Usaha Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinaker Trans) Jakarta Barat, Nur Kholis mengatakan penurunan dirasakan sejak awal Agustus 2021.

"Agustus awal sudah mulai ada penurunan. Kalau pas PPKM darurat itu luar biasa (ada peningkatan aduan)," ujarnya dikonfirmasi Rabu (18/8/2021).

Nur Kholis menjelaskan, sekarang ini rata-rata jumlah aduan perusahaan yang melanggar aturan hanya sebanyak tiga sampai kali.

Jumlah itu mengalami penurunan cukup drastis setelah sebelumnya jumlah aduan perusahaan yang dinilai melanggar sebanyak 20 aduan.

Menurut Nur Kholis, menurunnya jumlah aduan perusahaan yang melanggar aturan nenandakan perusahan telah mengerti aturan yang berlaku selama PPKM.

"Namun demikian kita tetap sidak setiap harinya," paparnya.

Sebelumnya, selama PPKM Darurat, 10 perusahaan di Jakarta Barat kedapatan melanggar ketentuan work form home (WFH). Dua perusahaan dikenakan sanksi penutupaan 3×24 jam.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan 10 kantor itu merupakan perusahaan non esensial atau non kritikal yang ketawan belum menerapkan WFH 100 persen.

"Selama lima hari ini saat PPKM Darurat, ada 23 perusahaan yang kami sidak," ujar Tamo dihubungi Kamis (8/7/2021).

Hasilnya kata Tamo, sebagian perusahaan di antaranya 10 kantor melanggar PPKM Darurat, sementara 13 kantor lainnya tidak melanggar PPKM Darurat.

Berita Terkait
News Update