LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak tengah menyiapkan lahan seluas 30 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Lahan seluas 30 hektar untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor saat ini statusnya masuk dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
TNGHS seluas 30 hektar itu direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk pembangunan hunian, mushola, masjid dan juga pasar serta sarana publik lainnya.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, Pemkab sendiri bertugas untuk menyiapkan lahan, sementara untuk pembangunan huniannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BNPB.
Untuk lahan di TNGHS itu, Alkadri mengaku hingga kini masih terkendala oleh restu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Soal hunian tetap untuk warga korban bencana lagi proses, masalahnya ini urusannya dengan TNGHS," kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Urusan dengan TNGHS terkait status hukum peralihan hak atas tanah. Luas lahan untuk Huntap korban bencana sesuai usulan Pemkab Lebak seluas 30 hektar.
"Status lahan saat ini masih TNGHS. Sehingga urusannya dengan pemerintah pusat, dengan menteri dan Presiden," katanya.
Pemkab Lebak, pada tahun 2020 sudah mengusulkan dan prosesnya sudah memasuki tahap akhir peralihan hak atas tanah.
Pada saat itu, sebagai syarat agar Pemkab Lebak dapat menyediakan lahan huntap seluas 30 hektar mesti melakukan tukar guling lahan dengan luasan sama.
"Jadi awalnya ada tukar guling lahan antara milik Pemkab Lebak dengan TNGHS seluas 30 hektar. Lahan tukar guling sudah kita siapkan di Cigemblong," katanya.
Setelah lahan sudah siap dan berkas persyaratan sudah dilengkapi, terbit aturan baru.
Yaitu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Adanya Undang-Undang Omnibus Law, maka lahan relokasi untuk mendirikan Huntap korban bencana tidak harus tukar guling. Jadi lahan TNGHS untuk Huntap korban bencana tanpa harus tukar guling dengan lahan milik Pemkab Lebak," katanya.
Adanya aturan baru, membuat proses pengusulan diibaratkan kembali pada nol lagi. Artinya sedang diajukan kembali untuk proses peralihan hak lahan TNGHS seluas 30 hektar
"Nanti di lahan seluas 30 hektar ini untuk bangun Huntap korban bencana, istilahnya bangun Kampung Baru lah. Ada pasar, ada mushola, ada masjid," katanya.
Ia menegaskan terkait lahan relokasi warga korban bencana, Pemkab Lebak sebetulnya tidak diam saja dan terus melakukan upaya percepatan penanganan.
Namun, hingga kini belum ada respon dari Pemerintah Pusat atau KLHK.
"Pemkab tidak diam tapi terus proses agar warga korban bencana yang saat ini tinggal di Huntara dapat segera memiliki Huntap," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)