Setelah lahan sudah siap dan berkas persyaratan sudah dilengkapi, terbit aturan baru.
Yaitu Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Adanya Undang-Undang Omnibus Law, maka lahan relokasi untuk mendirikan Huntap korban bencana tidak harus tukar guling. Jadi lahan TNGHS untuk Huntap korban bencana tanpa harus tukar guling dengan lahan milik Pemkab Lebak," katanya.
Adanya aturan baru, membuat proses pengusulan diibaratkan kembali pada nol lagi. Artinya sedang diajukan kembali untuk proses peralihan hak lahan TNGHS seluas 30 hektar
"Nanti di lahan seluas 30 hektar ini untuk bangun Huntap korban bencana, istilahnya bangun Kampung Baru lah. Ada pasar, ada mushola, ada masjid," katanya.
Ia menegaskan terkait lahan relokasi warga korban bencana, Pemkab Lebak sebetulnya tidak diam saja dan terus melakukan upaya percepatan penanganan.
Namun, hingga kini belum ada respon dari Pemerintah Pusat atau KLHK.
"Pemkab tidak diam tapi terus proses agar warga korban bencana yang saat ini tinggal di Huntara dapat segera memiliki Huntap," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)