LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak tengah menyiapkan lahan seluas 30 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana banjir bandang dan tanah longsor di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
Lahan seluas 30 hektar untuk korban bencana banjir bandang dan tanah longsor saat ini statusnya masuk dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
TNGHS seluas 30 hektar itu direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk pembangunan hunian, mushola, masjid dan juga pasar serta sarana publik lainnya.
Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, Pemkab sendiri bertugas untuk menyiapkan lahan, sementara untuk pembangunan huniannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini BNPB.
Untuk lahan di TNGHS itu, Alkadri mengaku hingga kini masih terkendala oleh restu dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Soal hunian tetap untuk warga korban bencana lagi proses, masalahnya ini urusannya dengan TNGHS," kata Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).
Urusan dengan TNGHS terkait status hukum peralihan hak atas tanah. Luas lahan untuk Huntap korban bencana sesuai usulan Pemkab Lebak seluas 30 hektar.
"Status lahan saat ini masih TNGHS. Sehingga urusannya dengan pemerintah pusat, dengan menteri dan Presiden," katanya.
Pemkab Lebak, pada tahun 2020 sudah mengusulkan dan prosesnya sudah memasuki tahap akhir peralihan hak atas tanah.
Pada saat itu, sebagai syarat agar Pemkab Lebak dapat menyediakan lahan huntap seluas 30 hektar mesti melakukan tukar guling lahan dengan luasan sama.
"Jadi awalnya ada tukar guling lahan antara milik Pemkab Lebak dengan TNGHS seluas 30 hektar. Lahan tukar guling sudah kita siapkan di Cigemblong," katanya.