ADVERTISEMENT

Pembentangan Bendera di Jembatan PIK Dilarang Saat HUT Ke-76 RI, Sementara di Danau Sunter Dibiarkan, Begini Kata Wali Kota Jakut

Rabu, 18 Agustus 2021 16:25 WIB

Share
Pembentangan bendera di perempatan kawasan Danau Sunter pada Selasa (17/8/2021). (ist)
Pembentangan bendera di perempatan kawasan Danau Sunter pada Selasa (17/8/2021). (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mempersilahkan pemasangan bendera merah putih di mana pun, termasuk di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, yang belakangan ini viral di media sosial.

Namun bila pembentangan bendera yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti yang dilakukan oleh organisasi LMP di Jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK) pada Selasa (17/8/2021), itu akan dibubarkan karena masih dalam masa PPKM Level 4.

Diketahui ada pembentangan bendera di perempatan kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara, pada saat Hari Kemerdekaan kemarin, Wali Kota mengatakan, pembentangan bendera di kawasan Danau Sunter itu tidak bermasalah karena tidak menimbulkan kerumunan.

"Enggak masalah, pasang bendera (di perempatan Danau Sunter). Lagi merdeka kita neh. Selama bulan Agustus, harus pasang. Jadi yang dipermasalahkan kemarin itu (di jembatan PIK) izinnya, bukan pemasangan benderanya," ucap Ali, saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Ali menegaskan, bila pemasangan bendera yang dilakukan oleh organisasi di tempat umum, harus ada izin dari pihak kepolisian.

"Ya yang penting ada pemberitahuan dan jangan ramai-ramai. Jadi mau bikin suatu acara di tengah PPKM itu jangan. Kalau acara, harus ada izin dulu, izin kan harus ke Polres. Jadi bukan pemasangan bendera yang dilarang, bukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menegaskan, dilarangnya organisasi LMP membentangkan bendera merah putih sepanjang 21 meter di jembatan PIK dihari kemerdekaan Republik Indonesia, karena dikhawatirkan menimbulkan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan Covid-19.

Guruh menegaskan, bukan pembentangan benderanya tapi kerumunannya yang dilarang.

"Jakarta ini kan sudah turun positif aktifnya kan sudah turun. Nah, kita antisipasi jangan sampai terjadi klaster baru, kalau mengibarkan bendera silahkan. Setelah itu kan mengibarkan bendera gak kita larang," tegas Kapolres saat dihubungi, Rabu (18/8/2021).

Guruh mengatakan, alasan dilarangnya pembentangan bendera di Jembatan PIK oleh LMP, karena di lokasi tersebut sangat rawan kerumunan, terlebih di hari libur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT