ADVERTISEMENT

Pekerja Bangunan Tewas Dianiaya di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Pembuluh Darah di Kepala Pecah

Rabu, 18 Agustus 2021 16:02 WIB

Share
Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)
Ilustrasi pengeroyokan.(dok Poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pekerja bangunan tewas dianiaya petugas keamanan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Setiabudi, Jakarta Selatan.

Korban dihakimi tujuh orang petugas hingga membuat pembuluh darahnya pecah usai dibenturkan ke tembok dengan posisi tangan terborgol.

Adalah M. Rukhiyata, yang menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi Minggu (15/08/2021) malam. Pekerja bangunan menjadi korban penganiayaan petugas keamanan kantor kementerian setelah sebelumnya dituduh mencuri.

Berdasarkan informasi yang didapat, aksi penganiayaan itu terjadi saat korban yang bekerja di sekitar kantor kementerian terlihat mondar-mandi di lokasi. Petugas keamanan yang melihat, langsung memanggil dan menuduhnya sebagai pencuri.

Akibat hal itu, korban yang merupakan warga Pertukangan pun diamankan petugas keamanan dan selanjutnya dibawa ke pos jaga. Di tempat itulah penyiksaan mulai dilakukan petugas keamanan yang kala itu bertugas.

Dengan tangan diborgol, korban pun mulai dipukuli oleh petugas. Bukan hanya menggunakan tangan kosong, korban juga disiksa dengan menggunakan selang dan diminta mengaku kalau ia adalah seorang pencuri meski tak menemukan bukti. 

Tak berhenti disitu, korban yang sudah tak berdaya pun kepalanya dibenturkan ke tembok. Akibat hal itu, membuat korban langsung tak bernyawa.

Pasalnya, pembuluh darah di kepalanya pecah dan membuat pria tersebut menghembuskan nafas terakhirnya.

Berdasarkan dari tim forensik RS Polri Kramat Jati, korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan. Pasalnya, beberapa luka seperti luka-luka memar dan luka lecet ditemukan.

Seperti luka di leher, bahu, lengan atas dan bawah, tungkai atas dan bawah, serta luka di punggung.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT