JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Sejumlah aturan lengkap tertuang di dalam Kepgub yang mengatur segala bentuk aktivitas masyarakat selama masa PPKM Level 4.
Di antaranya ialah adanya penambahan kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal dari yang sebelumnya hanya 25 persen dari total keseluruhan, kini menjadi maksimal kapasitas 50 persen dari jumlah keseluruhan.
"Diizinkan beroperasi 50 % pada pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 20 :00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan," bunyi Kepgub yang ditulis Anies.
Tak hanya itu, penambahan kapasitas menjadi 50% juga dilakukan untuk kegiatan beribadah seperti di Masjid, Mushola, Gereja, Vihara, Pura, Klenteng dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
"Maksimal 50 % kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," papar Anies.
Sementara itu, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, juga memberikan waktu tambahan untuk makan di Tempat atau dine in di warung makan , warteg, pedagang kaki lima dan lain sejenisnya sebanyak 10 menit, sehingga makan di tempat maksimal waktu 30 menit.
Sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.
Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.
Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. (deny)