ADVERTISEMENT

Masih Dibawah Umur, Empat Tersangka Konvoi Berujung Tawuran di Jalan Daan Mogot Ditangkap

Rabu, 18 Agustus 2021 16:45 WIB

Share
Polres Metro Jakarta Barat melakukan pres rilis kasus konvoi berujung tawuran di Jalan Daan Mogot hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto/pandi)
Polres Metro Jakarta Barat melakukan pres rilis kasus konvoi berujung tawuran di Jalan Daan Mogot hingga menyebabkan korban meninggal dunia. (Foto/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin 8 Agustus 2021, lalu.

Keempatnya yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan dua tersangka masih dibawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

"Kami amankan empat orang tersanga, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur," ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu 18 Agustus 2021.

Ady menjelaskan, kejadian berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.

Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).

Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial, sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

"Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong," papar Ady.

Ady melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.

"Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT