Kasus Korupsi Internet Desa Senilai Rp3,5 Miliar, Mantan Kadishubkominfo Banten Divonis Tiga Tahun Penjara dan Tak Ajukan Banding

Rabu 18 Agu 2021, 20:30 WIB
Suasana sidang kasus  korupsi internet desa pada 2016 senilai Rp 3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/8). (ist)

Suasana sidang kasus korupsi internet desa pada 2016 senilai Rp 3,5 miliar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (9/8). (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Revri Aroes divonis tiga tahun penjara di PN Tipikor Serang, Senin (9/8/2021) lalu.

Sebelumnya, Revri Aroes divonis bersalah atas kasus korupsi internet desa pada 2016 senilai Rp 3,5 miliar.

Selain pidana penjara tiga tahun, Revri juga diganjar denda Rp100 juta subsider enam bulan dan uang pengganti Rp420 juta subsider 18 bulan kurungan.

"Yang bersangkutan sudah menerima (putusan-red) sebelumnya sempat mengajukan banding pada 10 Agustus (2021-red), tapi hari ini sudah dicabut," ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang Uli Purnama, Rabu (18/8/2021). 

Berdasarkan putusan yang dibacakan, perkara tersebut berawal pada 2016 lalu.

Ketika Dishubkominfo Banten melaksanakan kegiatan swakelola penyelenggaraan workshop peningkatan kapasitas desa dalam pemberdayaan informasi dan komunikasi atau internet desa. 

Kegiatan dilaksanakan dengan metode swakelola, dengan target 1.000 peserta aparat desa dari empat kabupaten se Provinsi Banten yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Serang.

Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Revri memerintah Haliludin untuk membuat RKA, KAK, jadwal kegiatan, anggaran KAS serta RAB kegiatan. 

Selanjutnya pada tanggal 19 hingga 21 Februari 2016 kegiatan tersebut dilaksanakan.

Setelah kegiatan tersebut terlaksana, Kholid membuat laporan pertanggungjawaban. 

Namun, laporan pertanggungjawaban Kholid tersebut dimanipulasi. Sebab pada pelaksanaanya kouta peserta tidak sampai 1.000 orang. 

Berita Terkait

News Update