Kabar Baik! Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Nih Selama Dua Bulan, Catat Syaratnya Yuk

Rabu 18 Agu 2021, 13:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Nih Selama Dua Bulan (Foto: Istimewa)

Pemprov DKI Jakarta Berikan Pemutihan Denda dan Diskon Pajak Kendaraan Nih Selama Dua Bulan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ada kabar baik di tengah polemik pandemi Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberikan keistimewaan untuk pemutihan denda dan juga memberikan diskon terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama periode Agustus sampai dengan September 2021.

Hal tersebut juga sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2021 yang disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta dan dibagikan secara resmi lewat akun Instagram Humas Bapenda.

“Hallo Sobat Pajak, segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2021,” tulis akun Humas Bapenda di salah satu postingan Instagramnya pada Selasa (17/8/2021) kemarin.

Diketahui bahwa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang PKB sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai dengan September 2021.

Selain itu penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok PKB tahun 2021 yakni sebesar 10 persen (pembayaran Agustus 2021) dan 5 persen (pembayaran September 2021).

Lantas bagaimana cara membayar pajak kendaraan lewat SAMSAT online? Mengutip dari laman NTMC Polri, berikut sejumlah prosesnya.

1. Download atau unduh aplikasi Samsat Online Nasional di handphone Anda

2. Kemudian pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Setelahnya akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Klik setuju apabila Anda memang bersedia mengikuti sejumlah syarat yang berlaku.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Setelah itu nantinya secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya, yang nantinya akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari. (cr03)

Berita Terkait

News Update