ADVERTISEMENT

Bupati Tangerang Berikan Bonus Pembebasan PBB Greysia/Apriyani Seumur Hidup

Rabu, 18 Agustus 2021 23:52 WIB

Share
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan SK Bupati atas Pembebasan PBB di kediaman Greysia/Apriyani pada Rabu (18/08/2021). 
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan SK Bupati atas Pembebasan PBB di kediaman Greysia/Apriyani pada Rabu (18/08/2021). 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan bonus apresiasi terhadap peraih medali emas Olimpiade Tokyo 2020, Greysia Polii/Apriyani Rahayu. 

Bupati Tangerang memberikan bonus pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Greysia/Apriyani seumur hidup. 

Namun, hal itu berlaku selama aset atas nama Greysia/Apriyani dan berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Alhasil, mereka tak pusing untuk membayar PBB.

"Kami membebaskan PBB rumah Greysia karena jasa dalam memberikan prestasi di ajang Olimpiade Tokyo yang merupakan kebanggaan dan telah menaikan imun bangsa ketika kondisi pandemi," kata Zaki, Rabu (18/08/2021).

Selain menggratiskan PBB, Zaki memberikan apresiasi berupa sejumlah uang tunai untuk Greysia/Apriyani. Menurutnya, bantuan tersebut tidak sebanding dengan prestasi yang ditoreh Ganda Putri Indonesia itu.

"Kita bangga atas keberhasilan Greysia dan Apriani dan keduanya menjadi aset bangsa, dimana semangatnya harus ditularkan kepada generasi muda, pencapaian yang baik dikancah Internasional," tutur Zaki.

Dalam kesempatan sama, Greysia mengucapkan terima kasih sekali atas apresiasi yang diberikan ini. Dia tidak menyangka bisa mendapatkan gratis Pajak PBB seumur hidup.

"Jadi saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar atas penghargaan yang begitu besar diberikan kepada kami ini," sebut Greysia.

Senada, Apriyani sangat berterima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Bupati Tangerang. Bonus apresiasi memudahkan untuk membuat rumah.

"Dan juga untuk ke depannya saya juga bersama keluarga jadi tidak menjadi beban dalam masalah Pajak PBB," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Contributor: Ridsha Vimanda Nasution
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT