ADVERTISEMENT

Anies Keluarkan Kepgub Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19, Maksimal Waktu Makan di Warteg Bertambah 10 Menit

Rabu, 18 Agustus 2021 13:12 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. 

Berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2021, dan ditanda tangani Anies tersebut, terdapat beberapa perubahan aturan PPKM Level 4 dari yang ada sebelumnya. 

Salah satunya yakni, penambahan waktu makan ditempat atau dine untuk di warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. 

"Diizinkan buka dan jam operasional sampai dengan pukul 20:00 WIB dengan maksinal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," bunyi Kepgub tersebut. 

Sebagaimana diketahui, pada Kepgub sebelumnya pemerintah membatasi maksimal waktu makan di tempat  20 menit. Artinya, untuk saat ini ada penambahan waktu 10 menit hingga maksinal 30 menit.

Sama seperti Kepgub yang diterbitkan sebelumnya, Anies pada Kepgub ini juga mensyaratkan vaksinasi minimal dosis pertama untuk masyarakat yang melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan.

Ketentuan itu dikecualikan untuk warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi Covid namun harus menunjukkan bukti hasil laboratorium.

Pengecualian juga berlaku bagi warga yang kontraindikasi terhadap vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. (deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT