ADVERTISEMENT

Tiga Terdakwa Kasus Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Depok

Selasa, 17 Agustus 2021 08:08 WIB

Share
Ilustrasi Sabu. (ist)
Ilustrasi Sabu. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut pidana hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Para terdakwa Junaidi alias Edi, 30, Zulkarnain alias Ijul, 25, dan Eko Saputra alias Eko (25), tuntutan dibacakan oleh JPU M. Nur Ajie digelar secara virtual, di Pengadilan Neger Depok, Senin (16/8/2021).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto dengan anggota M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan, dan Adhi Prasetya.

Nomor perkara 194/Pid.Sus/PN DpK/2021 terhadap ketiga terdakwa masing-masing oleh JPU dituntut  bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini menyatakan ketiga terdakwa 1 Junaidi Alias Edi, Terdakwa 2 Zulkarnain Alias Ijul dan Terdakwa 3 Eko Saputra Alias terbukti bersalah, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram," ucap JPU M. Nur Ajie.

Terkait barang bukti, lanjut M. Nur Ajie menyita satu unit mobil toyota kijang super biru BM 1179 RS, honda jazz putih BM 1385 DS, karung berisi 21 bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi Sabu berat bruto 21.788,25 gram, karung berisi 19 bungkus plastik teh hijau Qing Shan berisi sabu  berat brutto 19.467,59, karung tiga isi 19 bungkus sabu berat 19.710,48 gram, karung empat isi 19 bungkus plastik teh isi sabu berat bruto 19.823,37 gram, karung kelima berisi 19 bungkus sabu berat 19.801,41 gram, karung keenam isi 19 bungkus sabu berat 19.815,42 gram, karung tujuh isi 19 bungkus plastik  berat 19.811,33 gram.

"Selain sabu yang disita sebagai barang bukti juga ada seperti tas ransel merk Deuter  juga yang diisikan 20 bungkus plastik teh hijau dengan berat bruto 20.847,75 gram, sebuah tas ransel merek Deuter biru isi 20 bungkus plastik sabu berat 20.987,78 gram, tas ransel merk Deuter isi 20 bungkus sabu berat 21.009,78 gram," bebernya.

Sedangkan barang bukti lainya yaitu:

1 (satu) buah tas ransel merk Deuter warna biru dongker kode K yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi sabu dengan kode K-1 s/d K-20, dengan berat brutto 20.429,89 (dua puluh ribu empat ratus dua puluh sembilan koma delapan puluh sembilan) gram.

l) 1 (satu) buah Koper merk Polo Happy warna Gold kode L yang berisikan 20 (dua puluh) bungkus plastik teh hijau merk QING SHAN berisi sabu dengan kode L-1 s/d L-20, dengan berat brutto 20.378,62 (dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh delapan koma enam puluh dua) gram.

m) 1 (satu) buah Koper merk Polo Twin warna Merah kode M yang berisikan 7 (tujuh) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisikan sabu dengan kode M-1 s/d M-7, dengan berat brutto 7.147,72(tujuh ribu seratus empat puluh tujuh koma tujuh puluh dua) gram.


n) 1 (satu) buah Tas Jinjing merk I.Polowest warna Abu-abu kode N yang berisikan 16 (enam belas) bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisikan sabu dengan kode N-1 s/d N-16, dengan berat brutto 16.310,24 (enam belas ribu tigaratus sepuluh koma dua puluh empat) gram.

o) Dengan jumlah berat brutto secara total keseluruhan dari Poin A hingga N yaitu, 267.329,6 (dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh sembilan koma enam) gram.

p) 1 (satu) buah koper merk Polo Happy warna biru tua.

q) 1 (satu) buah koper merk Polo Milano warna biru muda.

r) 1 (satu) buah koper merk Polo Lock warna silver.

s) 1 (satu) buah tas selempang merk Eiger warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM A atas nama Zulkarnain, 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013011109576784, 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 5221845040458671.

t) 1 (satu) unit handphone merk VIVO V15 PRO warna biru.

u) 1 (satu) unit handphone merk Apple Iphone 11 Pro Max (A2218) warna gold.

v) 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y12 warna merah dan nomor Simcard 085304558466.
w) 1 (satu) buah tas selempang merk Passport warna hitam yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C atas nama Eko Saputra Alias Eko, 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri nomor kartu 4097662808461738, 1 (satu) buah kartu ATM mandiri nomor kartu 4616993267405813 dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI nomor kartu 6013014000893340.

x) 1 (satu) Unit handphone merk Samsung flip warna hitam.

y) 1 (satu) Unit handphone merk VIVO Y20 2020 warna biru.

"Semua barang bukti yang ada dinyatakan semuanya tersebut utk dirampas untuk dimusnahkan. Dengan membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah), dibebankan oleh Negara," pungkasnya. (angga) 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT