JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Olahraga secara outdoor alias diruang terbuka akan segera diizinkan oleh pihak pemerintah pusat di masa PPKM level 4 yang kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Namun penerapan olahraga outdoor itu juga wajib diikut dengan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat untuk menurunkan risiko penularan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri konferensi pers secara virtual pada Senin (16/8/2021) kemarin.
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang, dan tidak melibatkan kontak fisik, akan diizinkan dengan protokol kesehatan ketat," ujar Luhut yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Lebih lanjut, Luhut menegaskan bahwa pihak pemerintah tidak akan segan-segan membatalkan aturan tersebut apabila ada yang kedapatan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam hal menjalankan protokol kesehatan.
"Kami akan menutup, saya ulangi, kami akan menutup bila ada yang melanggar ketentuan ini, kami tidak kompromi. Ini tanggung jawab pemilik agar tidak terjadi klaster baru," ucapnya lebih lanjut.
Tak hanya itu, Luhut juga menjelaskan bahwa pemerintah juga meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen selama PPKM di perpanjang hinhgga 23 Agustus mendatang.
"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di Kota atau Kabupaten dengan PPKM Level 4 dan 3, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan kelonggaran setelah Pemberlakuan Pemnatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Salah satu hal yang akan diperlonggar adalah pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, di mana pemerintah akan menaikkan jumlah kapasitas pengunjung menjadi 50 persen.
Akan tetapi perlu diingat, peraturan 50 persen pengunjung di mal itu hanya akan diberlakukan pemerintah di beberapa wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM Level 3 saja.
“Terkait PPKM level tiga di luar Jawa, kami mengingatkan bahwa yang diregulasi termasuk pelonggaran dan pengoperasian ini khusus level 3 untuk mall dan pusat perbelanjaan di buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas 50%, dengan prokes," kata Menko Airlangga sebagaimana dikutip poskota.co.id dalam konferensi pers virtual pada Senin (16/8/2021). (cr03)