16.267 UMKM di Kota Serang Diusulkan Mendapat Bantuan

Selasa 17 Agu 2021, 00:45 WIB
Wasis Dewanto: Sebelum mengusulkan bantuan, para pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan seperti izin usaha dari DPMPTSP yang bisa mendaftarkan melalui OSS. (Foto/luthfi) 

Wasis Dewanto: Sebelum mengusulkan bantuan, para pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan seperti izin usaha dari DPMPTSP yang bisa mendaftarkan melalui OSS. (Foto/luthfi) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 16.267 UMKM yang berada di Kota Serang diusulkan mendapatkan bantuan relaksasi modal dari pemerintah pusat.

Saat ini, jumlah UMKM di Kota Serang yang sudah mendapat bantuan sebanyak 972 sejak tahun 2017 lalu.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Serang Wasis Dewanto saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan untuk UMKM itu sebenarnya bukan hanya pada saat Pandemi ini saja dilakukan, tetapi sejak tahun 2017 lalu juga sudah mulai digulirkan.

"Kalau sekarang lebih intens lagi, apalagi apa pemberlakuan PPKM dengan segala pembatasannya, yang tentu sangat berdampak pada penghasilan pelaku UMKM itu sendiri," ujarnya, Senin 16 Agustus 2021.

Wasis melanjutkan, hingga sampai saat ini sudah 18 kali usulan bantuan kepada UMKM.

Namun selama Pandemi dirinya baru mengusulkan sebanyak tiga kali.

"Tahap pertama 21 April itu usulan yang diajukan sebanyak 6.457 UMKM, tahap dua 24 Juni kami mengusulkan sebanyak 6.698 tahap ketiga 12 Agustus 3082 UMKM," rincinya.

Masih dengan Wasis, proses pencairannya, untuk tahap pertama alhamdulillah sudah selesai.

Sedangkan tahap kedua baru delapan UMKM dan tahap ketiga sedang dikejar proses pencairannya, karena baru diajukan juga.

"Nilai bantuannya memang tidak terlalu besar, hanya Rp1,2 juta setiap UMKM," katanya.

Diakui Wasis, sebelum mengusulkan bantuan, para pelaku UMKM harus memenuhi persyaratan seperti izin usaha dari DPMPTSP yang bisa mendaftarkan melalui OSS.

Berita Terkait
News Update