LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lebak kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak.
Kali ini, polisi Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan seorang pengedar sabu yakni DW (33) janda canti warga Kampung Wanasari, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
DW sendiri yang diketahui merupakan seorang janda beranak satu ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada 13 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, saat melakukan penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 27 plastik bening yang diduga berisikan narkoba.
"Dari Pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti 26 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, jika ditotal sekitar 13 gram ganja. Juga 1 buah timbangan digital dan 1 unit Handphone," kata Ilman kepada wartawan, Senin (16/08/2021).
Ia mengungkapkan, pelaku sendiri mengaku sudah menggenarkan barang haram tersebut diwilayah Selatan Kabupaten Lebak selama satu tahun terakhir ini.
"Berdasarkan hasil penyidikan Pelaku sudah mengedarkan Narkotika jenis shabu selama setahun terakhir di wilayah Lebak," ungkapnya.
Kini, pelaku sendiri sudah berada di Mapolres Lebak, dan terancam pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)