Terbelit Utang, Pria di Depok Ini Pura-pura Salat Jamaah Lalu Mencuri Kotak Amal Musala, Kepergok dan Dihakimi Massa

Senin 16 Agu 2021, 21:30 WIB
Kota amal Musala Nurul Falah yang telah dicuri pelaku disita anggota Polsek Sawangan sebagai barang bukti. (foto: angga)

Kota amal Musala Nurul Falah yang telah dicuri pelaku disita anggota Polsek Sawangan sebagai barang bukti. (foto: angga)

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan JW dikenakan Pasal 363 KUHP.

"Pelaku kita kenalan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pelapor Syahrowi, 36. Untuk barang bukti kotak amal yang sudah dibuka dengan jumlah total uang sekitar Rp1 juta sudah kita sita," tutupnya. (angga) 


Kota amal musolah Nurul Falah yang telah dicuri pelaku disita anggota Polsek Sawangan sebagai barang bukti (angga) 
Attachments area
 

Berita Terkait

News Update