Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Abu menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan JW dikenakan Pasal 363 KUHP.
"Pelaku kita kenalan pasal pencurian dengan kekerasan dengan pelapor Syahrowi, 36. Untuk barang bukti kotak amal yang sudah dibuka dengan jumlah total uang sekitar Rp1 juta sudah kita sita," tutupnya. (angga)
Kota amal musolah Nurul Falah yang telah dicuri pelaku disita anggota Polsek Sawangan sebagai barang bukti (angga)
Attachments area