"Tersangka MT ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 200 Juta rupiah oleh " KA " apabila dia berhasil mengantar sabu tersebut ke Jakarta," tandasnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 114 ayat (2) Subscribe Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Barang haram ini sekitar 200 milyar jika diuangkan. Dan dari barang bukti sabu sebanyak 18,7 kilogram ini, kita menyelamatkan 93,740 jiwa masyarakat," ucap Yusri. (*)