LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang janda cantik berinisial DW (33) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lebak. DW warga Kampung Wanasari, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Janda cantik punya anak satu ini, diamankan karena kedapatan memiliki 27 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.
Usut punya usut, ternyata DW ini merupakan seorang pengedar sabu yang kerap mengedarkan barang haram tersebut di wilayah selatan Kabupaten Lebak.
Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan, DW diamankan oleh pihaknya di rumah kediamannya yang berada di Kecamatan Wanasalam Pada 13 Agustus 2021 lalu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 grab sabu yang dibungkus pada 26 plastik kecil, dan plastik sedang. Alat timbang digital, dan juga satu unit handphone milik DW.
"Penangkapan DW ini merupakan hasil penyelidikan Satresnarkoba atas dasar laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram itu," kata AKP Ilman saat dihubungi, Senin (16/08/2021).
Ia mengungkapkan, pelaku sendiri mengaku sudah mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Selatan Kabupaten Lebak selama satu tahun terakhir ini.
Adapun motif pelaku yang sudah memiliki seorang anak ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dirinya dan anaknya.
"Motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut yaitu bisa memakai shabu gratis, karena Pelaku seorang pemakai, selain itu juga motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," jelas ilman
Kini, pelaku sendiri sudah berada di Mapolres Lebak, dan terancam pasal 114 yo 112 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)