Bukan Isapan Jempol, Proses Hukum Jiwasraya-Asabri Bukti Indonesia Tidak Ramah Investor

Senin 16 Agu 2021, 15:45 WIB
Hotman Paris dalam proses persidangan Jiwasraya (ist) 

Hotman Paris dalam proses persidangan Jiwasraya (ist) 

Ia pun berharap jangan sampai karena ada penanganan kasus hukum di pasar modal yang salah justru mempengaruhi kepercayaan investor. Apalagi saat ini market cap berdasarkan statistik pasar modal Indonesia sudah mencapai Rp7.100 triliun. 

Terkait kasus Asabri-Jiwasraya, Reza pun menambahkan masyarakat bisa meminta ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya bisa memberikan masukan bagaimana menangani kasus hukum dengan proses hukum yang baik. 

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar juga  menyebut jika penegakan hukum yang salah bisa mempengaruhi ekosistem pasar modal ataupun dunia investasi sebuah negara. 

Ia lantas mencontohkan ketika penegak hukum melakukan penyidikan ke lembaga-lembaga tertentu, otomatis saham perusahaannya pun terdampak ikut jatuh.

"Untuk itulah bagaimana pasar modal dan penegakan hukum itu harus berintegrasi. Seharusnya kalau ada penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana di sebuah perusahaan atau yang menyangkut pasar modal, seharusnya prinsip good corporate governancenya tetap harus dijaga," kata Akbar.

Kasus penyitaan aset dalam kasus Asabri-Jiwasraya ini pun mirip dengan kasus First Travel. Di mana sebanyak 1000 calon jamaah umrah dirugikan dalam kasus tersebut.

"Sekarang uang para jamaah itu di mana? Uangnya dirampas untuk negara, sesuatu hal yang luar biasa melanggar hak asasi manusia. Apa logikanya hingga uang dalam kasus first travel itu harus dirampas untuk negara?," ujarnya.

Kondisi itu, kata Akbar membuktikan bahwa Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP itu masih sangat lemah, karena tidak memiliki prosedur penyitaan pada aset yang tersebar secara kompleks.

Ia menegaskan, dalam pasal 39 sampai 49 KUHAP menyebut bahwa penyitaan hanya bisa dilakukan jika keputusan sudah berkekuatan hukum tetap. (tri)

Berita Terkait

News Update