ADVERTISEMENT

Tiga Pilar Kabupaten Serang Patroli Prokes di Masa PPKM Level 4, Sejumlah Remaja Dihukum Push Up

Minggu, 15 Agustus 2021 08:39 WIB

Share
Petugas saat memberikan pemahaman terhadap sekelompok pemuda pelanggar prokes serta diberikan hukuman push up. (ist)
Petugas saat memberikan pemahaman terhadap sekelompok pemuda pelanggar prokes serta diberikan hukuman push up. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas gabungan Polres, Kodim dan Pemkab Serang menggelar patroli bersama berskala besar dalam rangka PPKM di sepanjang Jalan Raya Serang-Jakarta, mulai dari wilayah Kecamatan Ciruas hingga Cikande, Sabtu (14/8/2021) malam.

Dalam patroli berskala besar ini, petugas gabungan terus melakukan pemantauan serta mengimbau para pelaku usaha untuk menutup usahanya hingga pukul 21:00 WIB.

Selain menyasar para pedagang serta tempat-tempat keramaian, patroli personil gabungan juga mendatangi lokasi tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Serang. 

Dalam patroli itu, pelanggar PPKM yang ditemukan tidak menggunakan masker dihukum push up.

Setelah dihukum, mereka mendapatkan hadiah masker serta diminta untuk pulang.

"Patroli berskala besar melibatkan personil Kodim, BPBD, Satpol PP dan Dishub Serang ini dalam rangka pendisiplinan masyarakat di masa PPKM pandemi Covid-19. Selain itu juga guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas," ungkap Kapolres Serang AKBP, Yudha Satria kepada poskota.co.id, Minggu (15/8/2021). 

Kapolres menjelaskan dalam patroli gabungan ini pihaknya masih menemui sejumlah toko, pedagang makanan kaki lima yang masih melakukan aktivitas diatas pukul 21:00 WIB, namun setelah diberikan imbauan dan pemahanan para pelaku usaha dengan sendirinya menghentikan aktivitas usahanya.

Selain penegakan disiplin prokes, patroli bersama juga menyasar klub-klub motor agar kendaraannya tidak menggunakan knalpot brong.

Kepada klub motor yang biasa mangkal di parkiran pertokoan, petugas juga mengingatkan agar tidak berlaku melanggar hukum.

"Kita tekankan untuk tidak berlaku melanggar hukum. Pengendara yang tidak bermasker diberikan peringatan dan juga diberikan sanksi push up sebelum diperintahkan pulang," kata Kapolres.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT