PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Eks Kepala UPT Dindik Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten, AWS harus meringkuk di jeruji besi setelah ia resmi menjadi tersangka atas kasus penyalahgunaan dana BOS senilai Rp280 juta.
Kejari Pandeglang tanpa ampun menjebloskan AWS ke penjara karena terbukti merugikan negara Rp280 juta dari korupsi dana BOS tahun anggaran 2018-2019.
Tersangka AWS diketahui dengan leluasa memanfaatkan jabatanya sebagai kepala UPT untuk menyikat dana BOS itu.
"Betul, pemeriksaannya sudah lengkap. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Pandeglang," kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang Kunto Trihatmojo saat dikonfirmasi, Minggu (15/8/2021).
Pihaknya secara resmi telah memberikan status kepada AWS sebagai tersangka pada bulan Maret 2021 lalu. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan buku untuk kegiatan mengajar (KBM) terhadap 22 Sekolah Dasar di Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.
Akibat ulahnya, Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) mencatat adanya kerugian negara hingga Rp280 juta.
"Saat ini berkasnya sudah lengkap dan sudah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, dan mungkin dalam jangka waktu dekat akan segera disidangkan," jelasnya.
Kejari Pandeglang memastikan terus memburu tersangka lain yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ASW diancam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)